Pelantikan 171 Kuwu Terbentur Surat Mendagri

- 4 Agustus 2021, 08:31 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu yang digelar di masa pandemi Covid-19 pada tanggal 2 Juni 2021 lalu, mendapat apresiasi dari Kemendagri RI. Termasuk susulan pelaksanaan pilwu yang dilaksanakan di Desa Majasih Kecamatan Sliyeg 16 Juli 2021 lalu.

Namun hingga saat ini, hasil pelaksanaan pilwu di 171 desa tersebut belum juga diputuskan kapan kuwu terpilih akan dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Indramayu. Padahal berdasarkan ketentuan Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pengelenggaraan Pilwu, tercantum dalam pasal 37 ayat (1) Bupati menerbitkan Keputusan Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu Terpilih paling lama 25  hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pilwu.

Bahkan di dalam ketentuan ayat (2), Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik kuwu terpilih paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan keputusan bupati. "Secara umum, sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) penundaan pelantikan 171 kuwu menunggu perkembangan pandemi Covid-19," kata Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, Jumat (30/7/2021).

Menurutnya, penundaan sementara pelaksanaan pelantikan 171 kuwu disebabkan adanya surat Mendagri Nomor : 141/3351/BPD tanggal 21 Juli 2021 Tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW pada masa perpanjangan penerapan PPKM Level 4.

Surat Mendagri tersebut, sebagai dasar Bupati Indramayu Nina Agustina untuk sementara ini belum menjadwalkan kapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah kuwu terpilih seiring kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu saat ini dalam penanganan serius.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x